PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 19
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA
(1) Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan, baik terhadap perkara yang didaftarkan secara elektronik maupun perkara yang didaftarkan secara langsung dengan menghadap kepaniteraan pengadilan. (2) Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
