PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 18
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA
Panitera pengadilan merupakan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.
