PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 17
BAB 5 — PENERBITAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN
(1) Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan/penetapan diucapan. (2) Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU
putusan/penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
