PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 21
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA
(1) Kepaniteraan pengadilan mengelola informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara secara terpadu. (2) Terhadap perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, kepaniteraan pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara tersebut secara terpadu.
