PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN PERKARA
Apabila Perempuan Berhadapan dengan Hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan maka:
a. Hakim dapat menyarankan kepada Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk menghadirkan Pendamping; dan b. Hakim dapat mengabulkan permintaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk menghadirkan Pendamping.
