PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Hakim agar menanyakan kepada perempuan sebagai korban tentang kerugian, dampak kasus dan kebutuhan untuk pemulihan. (2) Hakim agar memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai dengan Pasal 98 dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan/atau gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pemulihan korban atau pihak yang dirugikan, hakim agar: a. konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia; b. bebas dari pandangan Stereotip Gender; dan c. mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan Gender.
