Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN PERKARA
Hakim atas inisiatif sendiri dan/atau permohonan para pihak, penuntut umum, penasihat hukum dan/atau korban dapat memerintahkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk didengar keterangannya melalui pemeriksaan dengan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, apabila: a. kondisi mental/jiwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; b. berdasarkan penilaian hakim, keselamatan Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak terjamin apabila berada di tempat umum dan terbuka; atau c. berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perempuan Berhadapan dengan Hukum dinyatakan berada dalam program perlindungan saksi dan/atau korban dan menurut penilaian LPSK tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis.
