PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pasal 11
BAB 4 — PEMERIKSAAN UJI MATERIIL
Dalam hal Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan uji materiil yang terkait dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, agar mempertimbangkan: a. prinsip hak asasi manusia;
b. kepentingan terbaik dan pemulihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum; c. konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi; d. Relasi Kuasa serta setiap pandangan Stereotip Gender yang ada dalam peraturan perundang-undangan; dan e. Analisis Gender secara komprehensif.
