Pasal 27
BAB 3 — PENITIPAN GANTI KERUGIAN
(1) Panitera menyampaikan berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Ketua Pengadilan. (2) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita Pengadilan dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon di tempat tinggal Termohon. (3) Juru Sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan tersebut dengan mendatangi Termohon di tempat tinggal Termohon.
(4) Juru Sita menyampaikan langsung kepada Termohon atau kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang diajukan Pemohon kepada Termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut. (5) Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian yang ditawarkan tersebut dengan ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon. (6) Tidak ditandatanganinya berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mempengaruhi keabsahan berita acara. (7) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pula kepada Termohon.
