PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI...
Pasal 26
BAB 3 — PENITIPAN GANTI KERUGIAN
(1) Permohonan penitipan Ganti Kerugian yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dicatat dalam Buku Register Konsinyasi dan diberi nomor. (2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan yang telah dicatat dalam Buku Register Konsinyasi tetapi berkas permohonan belum disampaikan kepada Ketua Pengadilan, Panitera menerbitkan akta pencabutan permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
