PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI...
Pasal 20
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
Amar putusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf g pada pokoknya memuat: a. dalam hal Keberatan dikabulkan:
- mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan;
- MENETAPKAN bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian;
- menghukum Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon Keberatan sesuai dengan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian yang ditetapkan;
- menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara; b. dalam hal Keberatan ditolak:
- menolak Keberatan Pemohon Keberatan;
- menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara; c. dalam hal Pemohon Keberatan tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan wakil atau kuasanya
yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut 2 (dua) kali berturut-turut:
- menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan gugur;
- menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara; d. dalam hal Pemohon Keberatan tidak mempunyai kedudukan hukum, diajukan melewati tenggang waktu, dan/atau Keberatan tidak memenuhi syarat formal lainnya;
- menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima;
- menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara; e. dalam hal Pengadilan tidak berwenang mengadili;
- menyatakan Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan Keberatan;
- menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
