PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI...
Pasal 19
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
Putusan atas Keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan sekurang-kurangnya memuat: a. identitas para pihak; b. maksud dan tujuan Keberatan; c. kedudukan hukum Pemohon Keberatan; d. penjelasan tenggang waktu pengajuan Keberatan; e. pertimbangan Hakim tentang Keberatan Pemohon Keberatan; f. dasar hukum; g. amar putusan; h. kehadiran para pihak pada hari pengucapan putusan.
