Pasal 21
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Para Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan kepada Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (2) Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak. (3) Dalam hal pihak yang mengajukan kasasi tidak hadir pada sidang pengucapan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan.
(4) Memori kasasi diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pernyataan kasasi. (5) Pemberitahuan memori kasasi kepada Termohon kasasi oleh panitera dikirim paling lama 1 (satu) hari setelah memori kasasi tersebut diterima oleh kepaniteraan Pengadilan. (6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui Pengadilan. (7) Pengiriman berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima memori/ kontra memori kasasi. (8) Pengiriman berkas (hardcopy) didahului dengan pengiriman dokumen elektronik (softcopy). (9) Pengiriman berkas (hardcopy) ditujukan ke Mahkamah Agung Republik INDONESIA melalui pos surat tercatat dengan kelengkapan berkas sebagaimana mestinya. (10) Panjar biaya perkara ditaksir oleh panitera dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan surat keputusan.
