Pasal 14
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa menempuh prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun Hakim tetap mengupayakan perdamaian di antara para pihak sampai dengan sebelum pengucapan putusan. (2) Dalam hal para pihak mencapai perdamaian dalam pemeriksaan persidangan dan berkehendak untuk dikuatkan dalam akta perdamaian, Hakim menerbitkan akta perdamaian. (3) Pemeriksaan persidangan meliputi: a. pembacaan Keberatan Pemohon; b. jawaban Termohon Keberatan; c. pemeriksaan alat-alat bukti; dan d. pengucapan putusan. (4) Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa pengajuan eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan oleh para pihak.
