Pasal 13
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Pengadilan wajib memutus Keberatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perkara diregister di kepaniteraan Pengadilan. (2) Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pemohon Keberatan tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dilakukan pemanggilan satu kali lagi. (4) Dalam hal Pemohon Keberatan kembali tidak hadir pada hari sidang kedua, Keberatan dinyatakan gugur. (5) Dalam hal Termohon Keberatan tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dilakukan pemanggilan satu kali lagi. (6) Dalam hal Termohon Keberatan kembali tidak hadir pada hari sidang kedua, pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon Keberatan dengan tetap melakukan pembuktian.
