Pasal 12
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Panggilan sidang pertama disertai dengan: a. Penetapan Hakim yang memuat hari dan tanggal sidang pertama dan rencana Jadwal Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. perintah bagi Pemohon Keberatan untuk melengkapi bukti-bukti lain selain yang diuraikan dalam Pasal 7; c. perintah bagi Termohon Keberatan untuk menyampaikan alat-alat bukti; dan d. perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai rencana Jadwal Sidang yang telah ditetapkan, dalam hal Pemohon Keberatan dan/atau Termohon Keberatan bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
(2) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh juru sita atau juru sita pengganti. (3) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. (4) Panggilan sidang berikutnya dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti dengan melampirkan perubahan Jadwal Sidang.
