Pasal 11
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Panitera menyerahkan berkas perkara yang sudah diregister kepada Ketua Pengadilan.
(2) Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang memeriksa dan mengadili Keberatan tersebut dan panitera menunjuk panitera pengganti. (3) Hakim menerbitkan penetapan hari sidang pertama dengan memuat pula rencana Jadwal Sidang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan pada hari yang sama. (5) Rencana Jadwal Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan persidangan yang dimulai dari sidang pertama sampai dengan putusan. (6) Rencana Jadwal Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah ditetapkan menjadi Jadwal Sidang bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya Jadwal Sidang menyebabkan hilangnya hak atau kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah.
