PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI...
Pasal 10
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Keberatan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dicatat dalam Buku Register Perkara Gugatan dan diberi nomor perkara. (2) Dalam hal Pemohon Keberatan mencabut Keberatan yang telah dicatat dalam Buku Register Perkara Gugatan, Ketua Pengadilan atau Hakim menerbitkan Penetapan Pencabutan.
