Pasal 15
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Dalam hal Pemohon Keberatan mengajukan permohonan pencabutan Keberatan, Hakim menerbitkan penetapan pencabutan Keberatan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret Keberatan dari Buku Register Perkara Gugatan, dan salinannya disampaikan kepada para pihak. (3) Dalam hal Pemohon Keberatan lebih dari satu dan sebagian dari Pemohon Keberatan mengundurkan diri atau mencabut Keberatan, maka pemeriksaan persidangan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan
Pemohon Keberatan yang mengundurkan diri atau mencabut Keberatan tersebut. (4) Pengunduran diri sebagian Pemohon Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam pertimbangan putusan. (5) Panitera mengeluarkan surat keterangan pengunduran diri atau pencabutan Keberatan sebagian Pemohon Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan berita acara sidang.
