Pasal 49
BAB 13 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dikoordinasikan oleh Tim penyelesaian Kerugian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tata cara penetapan nilai taksiran kerugian Negara sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor, penetapan nilai kerugiannya berdasarkan harga taksiran dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) setempat pada saat terjadi kerugian Negara atau harga pasar pada saat terjadinya kerugian Negara yang di tetapkan oleh TPKN; b. Barang peralatan kantor, mesin dan barang lainnya (disesuaikan dengan klasifikasi BMN) berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya kerugian Negara yang di tetapkan oleh TPKN; c. Harga pasar yang menjadi bahan pertimbangan TPKN untuk menetukan nilai taksir kerugian Negara adalah harga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA), Hasil survei TPKN dan informasi lain yang akuntabel. d. Bangunan, berdasarkan perhitungan perkiraan nilai bangunan yang dikeluarkan Dit. Jen. Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dikurangi penyusutan; c.1. Nilai penyusutan bangunan permanen = 2%/tahun; c.2. Nilai penyusutan semi permanen = 4 %/tahun; c.3. Nilai penyusutan bangunan darurat = 10 %/tahun; e. Tanah, berdasarkan nilai jual tanah berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang diterbitkan oleh Dit. Jen. Pajak Kementerian Keuangan dan memperhatikan harga pemerintah; f. Obat-obatan, berdasarkan harga perolehan.
