PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 47
BAB 10 — SANKSI TGR
(1) Apabila putusan Hakim perdata/pidana yang menjatuhkan sanksi perdata/pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pegawai yang besangkutan, maka putusan hakim tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk MENETAPKAN Tuntutan Ganti Rugi. (2) Namun apabila Putusan Hakim Perdata/Pidana membebaskan pegawai yang bersangkutan, maka putusan tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk membebaskan pegawai tersebut dari sanksi Tuntutan Ganti Rugi.
