PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 46
BAB 10 — SANKSI TGR
Calon Pegawai negeri, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan pejabat Negara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara akan tetapi tidak mengganti maka dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
