PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 40
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Mahkamah Agung melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal pada setiap Pengadilan; b. penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada setiap Pengadilan; c. Data Pilah Penyandang Disabilitas; dan d. praktik pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
