PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 39
BAB 7 — KERJA SAMA
(1) Pengadilan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal serta penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama.
