PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 31
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Hakim atas dasar permohonan terdakwa yang merupakan Penyandang Disabilitas dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan jenis dan/atau tempat penahanan ke tempat yang memenuhi Akomodasi yang Layak sesuai dengan Penilaian Personal.
