PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 32
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Hakim memberitahu kepada Penyandang Disabilitas tentang haknya meminjam pakai barang bukti tindak pidana berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas. (2) Hakim dapat mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti tindak pidana berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
