PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 30
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pengadilan menyediakan ruang tahanan yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas yang ditahan selama proses persidangan. (2) Dalam hal belum terdapat ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan dapat menggunakan ruangan yang tersedia dengan tetap memperhatikan Aksesibilitas.
