PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 21
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibebankan pada: a. Para Pihak; b. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk Para Pihak yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
