PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 22
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh institusi penegak hukum lain dan/atau instansi pemerintah; dan/atau b. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
