PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 20
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
Dalam hal Hakim pada saat persidangan menemukan perubahan dan/atau bertambahnya kondisi disabilitas yang memerlukan analisis lebih lanjut oleh Ahli, Hakim dapat memerintahkan untuk melakukan Penilaian Personal kepada: a. Penuntut dalam perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; atau b. Para Pihak dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
