PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 19
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
(1) Aparatur Pengadilan dan Hakim menggunakan hasil Penilaian Personal untuk melakukan pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam proses pelayanan Pengadilan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan. (2) Hakim dapat menggunakan hasil Penilaian Personal sebagai bukti surat dan/atau keterangan ahli.
