PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN DAN PUTUSAN
(1) Gugatan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Tindakan Pemerintahan dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan. (2) Selama Warga Masyarakat menempuh upaya administratif, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbantar sampai keputusan upaya administratif terakhir diterima.
