PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN...
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN DAN PUTUSAN
Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
