PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN DAN PUTUSAN
(1) Putusan Pengadilan dapat berupa: a. Gugatan ditolak; b. Gugatan dikabulkan; c. Gugatan tidak diterima; dan d. Gugatan gugur. (2) Dalam hal Gugatan dikabulkan, Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk: a. melakukan Tindakan Pemerintahan; b. tidak melakukan Tindakan Pemerintahan; dan c. menghentikan Tindakan Pemerintahan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi. (4) Rehabilitasi merupakan pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum Tindakan Pemerintahan dilakukan.
