Pasal 9
BAB 5 — REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN PERSIDANGAN
(1) Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua Pengadilan. (2) Ketua Pengadilan MENETAPKAN susunan Majelis Hakim yang memeriksa Gugatan tersebut setelah berkas perkara diterima Ketua Pengadilan. (3) Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk menentukan sidang pertama, pembebanan alat bukti, dan penjadwalan persidangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Hakim Ketua Majelis mengenai sidang pertama dan jadwal persidangan. (4) Ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan pada hari yang sama. (5) Panitera memberitahukan Penetapan Sidang Pertama dan Jadwal Persidangan kepada Penggugat dan Tergugat, untuk Tergugat dilampiri salinan Gugatan, paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan sidang pertama dan jadwal persidangan. (6) Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sampai dengan putusan. (7) Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud ayat (4) bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal tersebut menyebabkan hilangnya hak atau kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali ada alasan yang sah.
