PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI...
Pasal 8
BAB 5 — REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN PERSIDANGAN
(1) Gugatan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara. (2) Panitera memberikan bukti penerimaan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara tetapi berkas perkara belum disampaikan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dan Gugatan dicabut oleh Penggugat, Panitera menerbitkan akta pencabutan Gugatan dan diberitahukan kepada Penggugat disertai dengan pengembalian berkas Gugatan.
