Pasal 10
BAB 5 — REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN PERSIDANGAN
(1) Panggilan sidang pertama disertai dengan: a. Penetapan Hakim Ketua Majelis yang memuat jadwal
persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). b. Perintah bagi Penggugat untuk melengkapi bukti- bukti lain selain yang diuraikan dalam Pasal 5 ayat (2). c. Perintah bagi Tergugat untuk menyampaikan bukti- bukti surat/tulisan. d. Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli. (2) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandatangani oleh Panitera atau Panitera Pengganti yang disampaikan secara langsung oleh Juru Sita atau Juru Sita Pengganti atau melalui telepon, faksimili, surat elektronik atau surat tercatat yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian atau pengiriman. (3) Panggilan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sudah dikirim kepada Penggugat dan Tergugat atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. (4) Panggilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap sah, apabila para pihak tersebut telah dikirim surat panggilan 3 (tiga) hari sebelum persidangan.
