PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI...
Pasal 11
BAB 6 — PEMERIKSAAN
(1) Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya Gugatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Gugatan. (2) Pemeriksaan sengketa penetapan lokasi pembangunan
untuk kepentingan umum dilakukan tanpa melalui proses dissmisal. (3) Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Majelis tanpa melalui pemeriksaan persiapan. (4) Dalam Sengketa Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum tidak dimungkinkan adanya permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. (5) Pemeriksaan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
