PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 7
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini. (2) Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana.
