PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 6
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. (2) Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
(3) Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: a. identitas penggugat dan tergugat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; dan c. tuntutan penggugat. (4) Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
