PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 5
BAB 3 — HUKUM ACARA DAN TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan: (2) Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi a. pendaftaran; b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana; c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti; d. pemeriksaan pendahuluan; e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; f. pemeriksaan sidang dan perdamaian; g. pembuktian; dan h. putusan. (3) Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
