PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 8
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Ketua pengadilan MENETAPKAN panjar biaya perkara. (2) Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. (3) Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
