PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 15
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Upaya perdamaian dalam Perma ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. (3) Dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. (4) Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (5) Dalam hal tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
