PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 14
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut : a. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. (2) Peran aktif Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.
