PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 13
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. (2) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. (3) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut. (4) Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. (5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan keberatan.
