PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
Dalam hal Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim MENETAPKAN hari sidang pertama.
