PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat.
