PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 9
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Program Prioritas yang tidak mendapat dukungan APBN diusulkan kepada Calon Pemberi Hibah dan/atau melalui Kementerian Perencanaan untuk dibiayai dengan Hibah. (2) Untuk Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3), Biro Perencanaan menyampaikan Dokumen Usulan Kegiatan Hibah kepada Kementerian Perencanaan dengan melampirkan: a. Program Prioritas; b. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah; dan c. Nota Kesepahaman dari Calon Pemberi Hibah, bila ada. www.djpp.kemenkumham.go.id
