Pasal 8
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Rencana Strategis dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) diturunkan menjadi Program Prioritas oleh masing-masing Unit Eselon I terkait dibawah koordinasi Kelompok Kerja Tim Pembaruan. (2) Program Prioritas yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN dan/atau memerlukan dukungan anggaran dapat diajukan sebagai program yang perlu didanai oleh Hibah. (3) Penyusunan Program Prioritas dilakukan oleh Kelompok Kerja Tim Pembaruan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap Program Hibah di Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (4) Penyusunan Program Prioritas harus selesai selambat-lambatnya akhir Maret tiap tahun. (5) Program Prioritas yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno Tim Pembaruan disampaikan oleh Koordinator Tim Pembaruan kepada Kepala BUA c.q Perencanaan untuk selanjutnya dijadikan rujukan dalam pembuatan Dokumen Usulan Kegiatan Hibah atau penyusunan dokumen Hibah Langsung dengan calon Pemberi Hibah.
