PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 7
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Setiap lima tahunan, Badan Urusan Administrasi atau unit kerja yang ditunjuknya melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis implementasi Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA dengan Tim Pembaruan dan Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA untuk menyusun Renstra. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Renstra yang dimaksud pada ayat (1) harus disusun selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya Rencana Strategis yang sedang berjalan. (3) Renstra dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan oleh BUA atau unit kerja yang ditunjuknya setelah mendapatkan rekomendasi dari Koordinator Tim Pembaruan.
